Skip to main content

Zakat Dalam Dinar dan Dirham


Zakat Dalam Dinar dan Dirham

Saat Ramadhan datang, kaum Muslim menggunakannya sebagai momen untuk menghitung dan membayarkan zakat. Ini, antara lain, dimotivasi agar mendapat pahala berlipat.
Iron-rich-foods.
Tentu saja ini tidak tepat meskipun benar Allah SWT melipatkan pahala setiap perbuatan baik pada Ramadhan. Tapi, sudah pasti itu tidak berlaku bagi zakat. Sebab, zakat, seperti puasa, adalah ibadah wajib tersendiri.

Jadi, membayarkan zakat yang merupakan kewajiban tersendiri itu pada Ramadhan atau bukan sama saja. Penyandingannya dengan shalat justru menunjukkan bahwa penunaian zakat itu harusnya setiap saat. Pemahaman yang keliru tentang waktu pembayaran zakat yang dikonsentrasikan pada Ramadhan sesungguhnya malah menimbulkan persoalan.

Zakat mal jadi menumpuk dalam masa yang sangat singkat hingga kurang terjadi pemerataan kekayaan dari segi waktu. Karena itu, sangatlah penting bagi setiap muzaki untuk menetapkan haul zakatnya secara lebih tepat dan tidak semata-mata mematok bulan Ramadhan supaya zakat bisa ditarik dan dibagikan setiap hari sepanjang tahun. Hingga ada pemerataan persebaran zakat tersebut.

Selain soal haul, rukun pokok lain dari zakat mal yang harus dipenuhi adalah batas minimal kewajiban atau nisab yang ditetapkan dalam dinar emas dan dirham perak. Dalam hal ini, Imam Malik (dalam Muwatta) berkata,
“Sunah yang tidak ada perbedaan pendapat tentangnya adalah bahwa zakat diwajibkan pada emas senilai 20 dinar sebagaimana pada perak senilai 200 dirham.” 
Saat ini hampir semua pihak, termasuk para ulama, menyatakan bahwa nisab zakat mal adalah 85 gr emas. Ini kurang tepat dan menimbulkan persoalan serius.

Pertama, nisab itu ditetapkan memang dalam berat, tetapi satuannya adalah mithqal atau dinar emas bukan gram yang kalau dikonversi ke dalam berat umumnya memang menemukan angka 85 gr emas. Sebab, satu mithqal atau satu dinar emas adalah 4,25 gr, 20 dinar atau 20 mithqal menjadi 85 gr emas.

Penggunaan nisab dalam gr (emas) menghilangkan pengetahuan dasar umat Islam tentang satuan berat dalam syariat Islam (mithqal dan qirat) tentang dinar emas dan dirham perak dengan segala implikasinya. Antara lain, pengetahuan tentang ketetapan yang berkaitan dengan nilai, seperti pada hudud, diyat, mahar, dan sejenisnya, juga hilang.

Kedua, nisab 20 dinar dan 200 dirham ini mengacu secara umum untuk harta moneter (uang) dan harta perniagaan dan bukan an sich kepada (logam) emas dan perak.  Dengan demikian, sebagaimana bisa dirujuk kepada pendapat para ulama salaf, zakat harta uang dan perniagaan hanya bisa dibayarkan dengan dinar emas atau dirham perak, masing-masing sebasar 2,5 persennya, yaitu 0,5 dinar emas dan lima dirham perak.

Dinar emas dan dirham perak adalah ‘ayn atau aset nyata sebagaimana produk pertanian dan peternakan yang bila jatuh nisab zakatnya hanya bisa dibayarkan dengan ‘ayn  yang bersesuaian dengannya. Zakat tidak bisa dibayarkan dengan dayn atau bukti utang yang dalam konteks harta moneter dan barang perniagaan saat ini adalah berupa uang kertas atau turunannya.

Ketiga, penggunaan nisab zakat mal dan perniagaan yang hanya merujuk pada (dinar) emas dan mengabaikan (dirham) perak menciutkan jumlah muzaki. Nilai dinar emas pada awal Ramadhan 1434 H ini, misalnya, bila dirupiahkan adalah Rp 2 juta sedangkan dirham perak adalah Rp 70 ribu. Artinya, nisab zakat dalam dinar emas setara dengan Rp 40 juta sedangkan nisab zakat dalam dirham perak adalah Rp 14 juta.

Jadi, selama ini, karena nisab yang dipakai hanyalah (85 gr) emas maka mereka yang memiliki tabungan mulai Rp 14 juta hingga Rp 40 juta tidak dinyatakan berkewajiban zakat. Padahal, jumlahnya secara logika akan jauh lebih banyak ketimbang yang memiliki tabungan bernisab dinar emas.

Keempat, ini yang sangat penting sebagaimana kita lihat dalam lebih dari satu dekade ini, penerapan sistem uang kertas dalam kehidupan sehari-hari terbukti semakin genting. Sistem ini yang tidak lain berbasiskan pada riba telah mendekati keruntuhannya yang ditandai dengan ‘krisis moneter’ yang tiada berhenti dan semakin hari semakin berat.

Uang kertas adalah liabilitas, bukan aset. Nilainya terus-menerus merosot. Secara riil, uang kertaslah sumber pemiskinan berupa inflasi yang merampas harta setiap orang. Membayarkan zakat mal dalam dinar emas dan dirham perak akan dengan sangat efektif menghentikan pemiskinan akibat inflasi ini. Dalam 10 tahun terakhir ini, sejak kedua koin nabawi ini beredar di Indonesia, telah banyak yang mendapatkan manfaat ini.

Kelima, pembayaran zakat dalam dinar dan dirham yang diserahkan kepada mustahik memberikan dua manfaat lainnya. Satu, menjadi ajang edukasi umat Islam tentang rukun zakat, dinar, dan dirham, serta praktik muamalat sebagaimana diajarkan Nabi Muhammad SAW. Dua, adanya bazar-bazar dengan dirham dan dinar membuat  perdagangan kembali bergerak, perekonomian masyarakat, khususnya usaha kecil ikut berkembang.Diabetic-beef-stew.


Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Apa itu Dinar dan Dirham?

Apa itu Dinar dan Dirham? Koin dinar emas adalah koin emas 22 karat (91,7%) dengan berat 4,25 gram yang dapat berfungsi sebagai alat investasi dan proteksi nilai kekayaan. Mengapa 4,25 gram? Hamburger-meat-pie. Rasulullah Sholallahu Alaihi Wa Salam bersabda “Timbangan mengikuti yang digunakan penduduk Mekah, Takaran mengikuti yang digunakan penduduk Madinah”. Dari hadits Rasulullah Sholallahu Alaihi Wa Salam tersebut, Dr. Qaradawi menyimpulkan bahwa berat 1 Dinar atau 1 Mithqal adalah sama dengan 4.25 gram timbangan saat ini ; sedangkan berat 1 Dirham adalah 2.975 gram. Mengapa 22 karat? Berikut adalah fakta-fakta sejarah: Semasa Rasulullah Sholallahu Alaihi Wa Salam masih hidup; beliau belum (memerintahkan ) mencetak Dinar Islam sendiri. Berarti Rasulullah Sholallahu Alaihi Wa Salam menggunakan Dinar yang diproduksi oleh dunia di luar Islam.  Apa yang ada sebelum Islam atau di luar Islam kemudian juga digunakan oleh beliau, maka  ini menjadi ketetapan atau taqrir beliau –

Dinar Dirham Mentioned In Quran and Hadith

Dinar Dirham Mentioned In Quran and Hadith Let's look and feel some evidences which the Koran is also a hadith that mentions the Prophet dinar and dirham. Seafood-pasta. For evidences from the Qur'an, I include here a sign on the dinar and dirham another. Verse mentions the dinar is: "Among the People of the Scripture there is he who, if thou trust him with a weight of treasure, will return it (properly) to you, and some of them who, if thou trust store sedinar already, it will not return it to thee unless you always claim. That is because they say: "We have no duty to bear the sins of those who neither read nor write," and they always say a lie against Allah while they know (that they are lying). "(Surah Ak-Imran: Verse 75) While verse mentions the Dirham is: "And (Brethren) sold him for a low price, the number of silver coins and merekaadalah people who do not appreciate it."(Surah Yusuf: Verse 20) While evidences from hadith abou

Introduction of Dinar and Dirham

Introduction of Dinar and Dirham The return to a form of trading and business transactions which have blessing and spiritual benefit, along material gain, is the most pressing issue of our time. Meat-loaf-hamburgers. The reason is that all forms of oppression, destruction of the natural resources of our planet and injustice between poor and rich, all are ultimately based upon the rule of usury and the dominant financial and economic ethos. The return to a healthy and equitable way of conducting business has many stages and implies the restoration of many lost institutions and procedures which prevailed until the hegemony of the present usurious institutions. The most significant step in this progress will be the recovering of a currency system of real money and the progressive abolition of symbolic money printed in paper and fictitious currency manipulated in speculative markets and gambling exchange markets. The gold dinar and Silver dirham have been universally accepted m